Advertisement

Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp 21,5 Miliar Ditangkap

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:44 WIB
Advertisement

Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang Dollar palsu senilai Rp 21,5 Miliar. Aksi keduanya terbongkar saat hendak menukarkan uang dollar palsu tersebut dengan obligasi di sebuah bank di Surabaya.

Kontributor: Nur Syafei

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement