Advertisement

Batalkan Pernikahan, Pria Didenda Rp 150 Juta

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:45 WIB
Advertisement
Seorang pria di Kab. Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 Juta, karena batal menikahi kekasihnya. Merespon putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin wanita menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati.

Kontributor: Saladin Ayyubi

#Pernikahan#Banyumas#JawaTengah#Didenda
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement