Advertisement

Tega! PRT di Pariaman Cabuli Bocah 8 Bulan dengan Botol Parfum

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:45 WIB
Advertisement
VV alias Lala (19) ditangkap Satreskrimpol Polres Pariaman di rumah majikannya Sungai Limau, Kota Padang Pariaman. Lala diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 8 bulan, mirisnya perbuatan cabul divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.

Aksi bejatnya diketahui majikannya saat pelaku tengah mengganti popok korban. Lala sempat menyangkal berbuat asusila namun orangtua korban yang curiga terus mendesak sehingga pelaku mengaku telah menggosokkan botol parfume ke kemaluan korban.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya, polisi mengamankan baju bayi, popok, botol parfum dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun terancam pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement