Advertisement

BNNP Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Sulbar dan Sulsel

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:30 WIB
Advertisement
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, menangkap delapan tersangka pengedar sabu.Para pelaku mengedarkan sabu di Perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Para tersangka kini di tahan di BNNP Sulbar, dan akan diproses hukum lebih lanjut. Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika/ dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Kontributor : Abdul Jalal
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement