Advertisement

Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja dari Studio Anji

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:50 WIB
Advertisement
Lima hari pascaditangkapnya musisi Anji di studio rekaman miliknya di Cibubur, Ditresnarkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti 30 gram ganja. Selain ganja, terdapat buku hikayat pohon ganja yang digunakan Anji sebagai panduan edukasi terkait barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Anji dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Anji pun meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatan dirinya dalam narkotika.

Tim Liputan iNews
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement