Advertisement

5 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Ditangkap

Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:15 WIB
Advertisement
Lima tersangka kasus pinjaman online ilegal "RP Cepat" akhirnya dibekuk setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Selain tidak mengantongi izin OJK, pihak aplikasi pinjaman online juga mengenakan bunga hingga 41 persen hanya dalam kurun waktu 10 hari.

Bareskrim Polri masih mengejar dua tersangka warga negara asing yang diduga merupakan pengendali aplikasi pinjaman online.

Tim Liputan iNews
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement