Advertisement

Melanggar Prokes, Restoran di Puncak Terancam Denda

Senin, 28 Juni 2021 - 08:30 WIB
Advertisement
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.

Kontributor: Wildan Hidayat
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement