Advertisement

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pilih di Penjara Dibanding Bayar Denda

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:15 WIB
Advertisement

Seorang pemilik kedai kopi, rela menjalani hukuman penjara selama 3 hari, daripada harus membayar denda Rp 5 juta rupiah, karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.

Kontributor: Asep Juhariyono

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement