Advertisement

Tiga Hari di Penjara, Penjual Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas

Senin, 19 Juli 2021 - 14:00 WIB
Advertisement
Penjual kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bebas setelah menjalani kurungan selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.

Asep Lutfi harus mendekam dipenjara selama tiga hari, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas IA, memvonisnya bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta, atau subsider 3 hari penjara.

Kontributor : Asep Juhariyono
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement