Advertisement

Pengunjung Salon di DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Vaksinasi

Jum'at, 30 Juli 2021 - 21:44 WIB
Advertisement
Selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang, warga DKI Jakarta yang hendak ke barbershop atau salon, harus menunjukan sertifikat vaksin.

Aturan sudah dikeluarkan Kadis Parekraf DKI Jakarta pada 26 Juli lalu. Karyawan barbershop maupun salon, juga diwajibkan sudah melakukan vaksin.

Selain itu, lokasi salon maupun barbershop, yang diizinkan buka, tidak berlokasi di dalam mall atau pusat perbelanjaan. Jam operasional pun ditentukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement