Advertisement

Polisi Tahan Komisaris PT ASA terkait Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 10:15 WIB
Advertisement

Satreskrim Polres Kalideres, Jakarta Barat, menahan tersangka Komisaris PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Sementara tersangka Dirut PT ASA, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan Polres Jakarta Barat.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Kontrributor: Miftahul Ghani

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement