Advertisement

Polisi Tetapkan Sembilan Aktivis KAMI sebagai Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Advertisement
Polisi menetapkan sembilan aktivis KAMI sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi di media sosial terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
(fan)
Advertisement
Tim Editor :
Sofani
Sofani
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement