Advertisement

Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Macan Tutul

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Advertisement

Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.



Terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan warga, terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.



Reporter: Rahmat Ilyasan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement