Advertisement

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Rabu, 03 November 2021 - 20:18 WIB
Advertisement
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di Jalanan dan ruang publik. Fatwa ini berdasarkan hasil pembahasan pakar dan ulama di komisi Fatwa MUI Sulsel dan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis.

Kontributor: Yoel Yusvin
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement