Advertisement

BPJS Jadi Syarat Buat Layanan Publik, Warga: Jangan Dipaksa

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:33 WIB
Advertisement
Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terkait kebijkan tersebut, masyarakat mempunyai tanggapan yang beragam.

Reporter: Azhfar Muhammad & Athika Rahma
(jri)
Advertisement
Tim Editor :
Fajri Gunawan
Fajri Gunawan
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement