Advertisement

53 Sindikat Pengedar Narkoba di Pematang Siantar Dibekuk Polisi

Jum'at, 06 November 2020 - 09:25 WIB
Advertisement
53 Pengedar narkoba ini diamankan satuan narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, para pengedar narkoba ini ditangkap dari sejumlah lokasi Kota Pematang Siantar dari 53 sindikat narkoba tersebut 50% diantaranya merupakan residivis dari program asimilasi narapidana beberapa waktu lalu selain itu 3 orang wanita juga kedapatan mengedarkan narkoba. Dari penangkapan polisi mengamankan 3 Kg ganja kering, 137 gram sabu dan pil ekstasi, para tersangka dijerat pasal berlapisdengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#PengedarNarkoba#Sindikat#Narkoba#Ganja#Sabu#PematangSiantar
(gha)
Advertisement
Tim Editor :
Ghalih Priyo Wichaksono
Ghalih Priyo Wichaksono
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement