Advertisement

Begini Sikap IJTI Tanggapi Polemik Revisi Rancangan KUHP

Minggu, 17 Juli 2022 - 19:30 WIB
Advertisement

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak peninjauan kembali beberapa pasal dalam RKUHP sebelum disahkan. IJTI menilai pasal pasal karet bisa memberangus kemerdekaan pers yang membuat publik tidak maksimal dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.



Tim iNews

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement