Advertisement

Dianggap Langgar Prokes, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

Senin, 16 November 2020 - 17:44 WIB
Advertisement
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11) pagi. Kedatangan kepala Satpol PP ke rumah pimpinan FPI ini untuk memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif dijatuhkan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar Sabtu (14/11) lalu. Dalam acara itu, ribuan orang hadir dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq pun dijatuhi denda Rp.50 juta dan denda tersebut telah dibayarkan. Pemprov DKI berterimakasih atas pembayaran denda tersebut.

#RizieqShihabPulang #ImamBesarFPI #AbaikanProtokolKesehatan #Didenda #SanksiAdministratif

(Baca juga: Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI )
(gha)
Advertisement
Tim Editor :
Ghalih Priyo Wichaksono
Ghalih Priyo Wichaksono
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement