Advertisement

Anggota Perguruan Silat Aniaya Pengendara Ojol

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:30 WIB
Advertisement
Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online, saat konvoi pasca pengukuhan anggota baru.

Dua orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor: Robby Ridwan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement