Advertisement

Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Homat sebagai Anggota Polri

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 08:30 WIB
Advertisement

Sidang kode etik berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. Sidang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat . Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat.



Hal disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik . Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.



Reporter : Muhammad Farhan



Tag : Ferdy Sambo, brigadir j, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sidang kode etik

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement