Advertisement

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Selasa, 29 November 2022 - 14:30 WIB
Advertisement
Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement