Advertisement

UMP 2023 DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitungnya

Selasa, 29 November 2022 - 23:35 WIB
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

Tim Liputan Inews
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement