Advertisement

Catat Tanggalnya, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Jelang Libur Nataru

Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:03 WIB
Advertisement
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Bina Marga akan membatasi operasional angkutan barang.

Kebijakan pembatasan ini berlaku di ruas Tol dan Non Tol dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

Seluruh angkutan barang dilarang beroperasi terhitung mulai tanga; 23 Desember hingga 1 Januari 2023.

Kontributor: Rani Sanjaya & Rio Manik
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement