Advertisement

Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah, Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:38 WIB
Advertisement
Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1).

ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.

Kontributor: Erdawati
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement