Advertisement

Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Makassar

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:50 WIB
Advertisement
Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11).

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan.

Kontributor: Leo Muhammad Nur
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement