Advertisement

Penundaan Pemilu disinggung AHY saat Orasi di Senayan

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:00 WIB
Advertisement

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa tidak ada dasar hukum Pelaksana Tugas (Plt) Presiden serta perwakilan rakyat di legislatif.



Hal tersebut ia sampaikan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).



AHY menegaskan sesuai perintah konstitusi pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024.



Reporter: Carlos Roy Fajarta Barus

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement