Advertisement

Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:04 WIB
Advertisement
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Mereka terjerat dalam kasus Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.

#HabibRizieq#PoldaMetroJaya#Kerumunan#ProtokolKesehatan#Petamburan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement