Advertisement

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp42 M dari Pekanbaru

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:03 WIB
Advertisement
Tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.

Tidak hanya barang bukti, empat tersangka asal Pekanbaru, Riau berhasil diamankan petugas. Tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Guna penyelidikan, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.

Kontributor : Azhari Sultan Jambi

Produser : Nofellisa
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement