Advertisement

Bandingnya Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 21:33 WIB
Advertisement
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Reporter: Bachtiar Rojab
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement