Advertisement

Aturan Baru Liburan di Bali

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:04 WIB
Advertisement
Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan semua pihak yang akan memasuki wilayah Bali harus mengantongi keterangan negatif Covid-19 dengan bukti berupa hasil tes PCR yang masih berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan, kebijakan yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 ini diperuntukan bagi mereka yang akan memasuki Bali melalui jalur udara.

#AturanBaru#BerliburDiBali #BebasCovid19 #JalurUdara #Bali
(gha)
Advertisement
Tim Editor :
Ghalih Priyo Wichaksono
Ghalih Priyo Wichaksono
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement