Advertisement

Loloskan Gibran DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Mahfud: Seharusnya Komisioner KPU Diberhentikan

Senin, 05 Februari 2024 - 18:56 WIB
Advertisement
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan usai KPU ditetapkan melanggar kode etik oleh DKPP. Menurut Mahfud, KPU sebagai penyelenggara pemilu layak mendapatkan teguran karena banyak masalah sejak awal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Mahfud bahkan menegaskan seharusnya komisioner KPU diberhentikan karena sudah 2 kali mendapat teguran keras DKPP. Sebelumnya, KPU dinyatakan melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Kontributor: Taufik Syaharawi
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement