Advertisement

Polisi Menangkap Pelaku Cat Cabai

Jum'at, 01 Januari 2021 - 21:10 WIB
Advertisement
Beginilah aksi BN warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang memalsukan cabai rawit dengan disemprot cat merah. Pelaku ditangkap Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.

Ia lakukan karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram. Kepada polisi, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement