Miras Siap Edar Disita Satpol PP Kulon Progo
Rabu, 11 Februari 2015 - 13:57 WIB
A
A
A
Minuman keras oplosan dan puluhan jenia minuman lainnya berhasil disita dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo di Pedukuhan Gununggempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Kulon Progo, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2015) malam.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta MM menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di rumah Mateas Henri Nugroho.
Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan memabukkan lainnya dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp.50 juta.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta MM menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di rumah Mateas Henri Nugroho.
Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan memabukkan lainnya dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp.50 juta.
(gar)