Tolak Jadi Tersangka, Suryadharma Ali Gugat KPK
Senin, 23 Februari 2015 - 20:34 WIB
A
A
A
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan korupsi dana haji yang menjeratnya. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan tadi pagi.
Tepat pukul 08.00 WIB Senin (23/2) hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut karena SDA ingin mendapat keadilan. Dia meyakini pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan SDA sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Tepat pukul 08.00 WIB Senin (23/2) hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut karena SDA ingin mendapat keadilan. Dia meyakini pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan SDA sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka SDA Dinilai Bermuatan Politik
Tolak Jadi Tersangka, Suryadharma Ali Gugat KPK
()