Gugatan Ical Dikabulkan PTUN

Kamis, 02 April 2015 - 18:31 WIB
A A A
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).

Putusan PTUN ini menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang pengesahan kubu Agung Laksono.

Menkumham juga dinilai keliru karena mengesahkan salah satu kubu padahal proses pengadilan terkait sengketa Partai Golkar masih berjalan di pengadilan negeri.

Meski baru putusan sela, penundaan tersebut disambut gembira kubu ARB, Rabu (1/4/2015). Atas keputusan ini, pihak Golkar akan menginformasikan kabar ini kepada seluruh kader di daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Artikel terkait





  • Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal




  • PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara




  • Kubu Agung Laksono Terima Keputusan PTUN


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved