Merokok di Mal Terancam Denda 50 Juta
Selasa, 26 Mei 2015 - 18:41 WIB
A
A
A
Hingga awal Juni mendatang, petugas Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) akan merazia pengunjung yang merokok di mal, restoran dan hotel.
Jika melanggar, pengunjung akan dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Jika melanggar, pengunjung akan dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.
(gar)