BPJS Kesehatan Dinyatakan Haram

Kamis, 30 Juli 2015 - 18:50 WIB
A A A
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan masyarakat. Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Unsur haram di BPJS terutama yang terkait dengan akad antar para pihak yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

MUI menilai program dan modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.‬

Artikel terkait





  • Tantangan BPJS di Tahun Pertama


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved