Tarif Parkir Mobil di Pinggir Jalan Jakarta Rp5.000/jam

Rabu, 05 Agustus 2015 - 19:29 WIB
A A A
Ada perubahan baru khusus untuk parkir di pinggir jalan di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000/jam. Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu.

Namun belum semua kawasan menerapkannya seperti di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penerapan tarif parkir pinggir jalan ini dianggap wajar oleh para penggunanya, selama kendaraan mereka mendapatkan pengawasan yang aman.

Untuk mendukung kebijakan baru parkir ini, setiap kawasan parkir pinggir jalan dilengkapi alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sejauh ini sudah berada di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved