Mulai 12 April, Pengguna Transportasi Umum Wajib Kenakan Masker

Selasa, 07 April 2020 - 13:54 WIB
A A A
Guna mencegah penyebaran COVID-19, anjuran penggunaan masker bagi siapapun yang beraktivitas di luar rumah kini sedang disosialisasikan pemerintah di tempat-tempat umum, salah satunya di Stasiun KRL Manggarai yang masih ramai dengan mobilitas masyarakat. Tahap sosialisasi dilakukan sejak tanggal 5 April hingga 11 April 2020 dan nantinya pada 12 April 2020 aturan tersebut resmi berlaku. Seluruh masyarakat wajib mengenakan masker di transportasi umum.

Dimasa sosialisasi ini petugas hanya menegur calon penumpang yang tidak mengenakan masker, namun saat peraturan ini diberlakukan calon penumpang yang tidak mengenakan masker dilarang naik transportasi umum baik KRL, MRT, LRT maupun Transjakarta. Untuk penerapan aturan tersebut, warga juga dihimbau memakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan dipakai berulang. Sementara masker sekali pakai diperuntukan bagi tenaga paramedis agar tidak terjadi krisis masker medis.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved