Mulai 12 April, Pengguna Transportasi Umum Wajib Kenakan Masker

Selasa, 07 April 2020 - 13:54 WIB
A A A
Guna mencegah penyebaran COVID-19, anjuran penggunaan masker bagi siapapun yang beraktivitas di luar rumah kini sedang disosialisasikan pemerintah di tempat-tempat umum, salah satunya di Stasiun KRL Manggarai yang masih ramai dengan mobilitas masyarakat. Tahap sosialisasi dilakukan sejak tanggal 5 April hingga 11 April 2020 dan nantinya pada 12 April 2020 aturan tersebut resmi berlaku. Seluruh masyarakat wajib mengenakan masker di transportasi umum.

Dimasa sosialisasi ini petugas hanya menegur calon penumpang yang tidak mengenakan masker, namun saat peraturan ini diberlakukan calon penumpang yang tidak mengenakan masker dilarang naik transportasi umum baik KRL, MRT, LRT maupun Transjakarta. Untuk penerapan aturan tersebut, warga juga dihimbau memakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan dipakai berulang. Sementara masker sekali pakai diperuntukan bagi tenaga paramedis agar tidak terjadi krisis masker medis.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved