PSBB Diberlakukan, Ojek Online Tak Bisa Lagi Angkut Penumpang

Selasa, 07 April 2020 - 18:14 WIB
A A A
Pemerintah menerbitkan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku salah satunya untuk ojek online. PSBB menerapkan pelarangan bagi ojek online mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengirim barang dan makanan. Para pengemudi mengakui bahwa mereka telah mengetahui larangan dari pemerintah namun masih belum menemukan penghasilan alternatif di masa pandemi Corona ini. Simak pengakuan ojek online dalam video berikut.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved