Kuasa Hukum : Semua...
1/3
Tim kuasa hukum John Refra alias John Kei usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa Hukum : Semua...
2/3
Tim kuasa hukum John Refra alias John Kei usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa Hukum : Semua...
3/3
Tim kuasa hukum beserta pendukung John Refra alias John Kei usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
Kuasa Hukum : Semua...
Kuasa Hukum : Semua...
Kuasa Hukum : Semua...

Kuasa Hukum : Semua Saksi Tidak Saling Mendukung, John Kei Harus Bebas

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:00 WIB
A A A
Sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3). Sidang menghadirkan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan bahwa dalam kesaksian tersebut terjawab jika pada saat penangkapan, kliennya sedang berada di kamar. "Tidak ada yang melakukan perlawanan, dan senjata tajam itu tidak ada satu pun di rumah klien kami akan tetapi di rumah-rumah yang lain sekitar Tytyan," kata Anton, Jumat (19/3).

"Serta semua senjata tajam itu dikatakan para saksi tidak bergerak dan tidak digunakan," imbuhnya.

Selain itu, kata Anton setelah empat kali persidangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU, ataupun para saksi yang dihadirkan di bawah sumpah saling bertentangan. Juga keterangannya tidak saling mendukung fakta hukum yang ada. "Saksi korban yang tangannya terkena bacokan mengatakan ketika pertama kali dibacok, menggunakan helm dan masker. Sedangkan saksi yang berprofesi ojek online yang melihat dari jarak sekitar dua meter, menekankan bahwa korban itu tidak menggunakan helm," tutur Anton.

"Kemudian saksi Nus Kei mengatakan ada papan board yang ditulis target pembunuhan, akan tetapi saksi Yoseph yang mengakui anak buah John Kei dan pernah ikut rapat tentang pembunuhan, malah mengatakan sebaliknya yaitu tidak ada papan board yang ditulis target-target pembunuhan. Semua keterangan saksi tak saling mendukung, jadi bebaskan John Kei!" lanjutnya.

Belum lagi, kata Anton para saksi yang kerap ditegur majelis hakim, lantaran keterangannya tak konsisten dan berbelit-belit. Anton menegaskan, hingga kini tak ada satu bukti apapun adanya keterlibatan John Kei dalam perkara ini.

"Ingat loh, ada tujuh teori pembuktian yang harus disajikan JPU untuk membuktikan minimal dua alat bukti dan menggoda keyakinan hakim apakah seseorang bisa dipidana," tuturnya.

Teori pembuktian ini antara lain direct evidence yaitu bukti langsung, yang menurutnya bertentangan antar saksi dan tidak jelas atau kabur. Juga indirect evidence atau bukti tidak langsung, yang juga dianggap tidak jelas atau kabur.

"Bagaimana dengan teori pembuktian yang lain? Dalam hukum pidana itu, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Jangankan perkara besar yang menyedot perhatian publik, perkara kecil pun pembuktian harus jelas. Bahaya di pidana itu, karena ada hak konstitusional di sana. Ada orang yang akan dipenjara loh," jelasnya.

Terlebih, kata Anton didapati fakta adanya kuasa dari John Kei ke seorang pengacara, untuk menagih uang Rp2 miliar ke Nus Kei. "Apa pidananya untuk John Kei? Bahkan sangat terang penagihannya dan keperdataannya," ucapnya.

Lebih lanjut Anton berharap, JPU datang ke persidangan bukan untuk menang, akan tetapi untuk membuka semua fakta hukum dan untuk mencari keadilan. Begitu pula pihaknya sebagai pengacara, yang juga tak zalim dengan siapa pun.

Jika memang ada perbuatan pidana, tutur Anton, pihaknya hadir bukan untuk meniadakan pidana tersebut. Tapi hanya mengurangi, agar efek jera dan membuat pelaku itu berubah menjadi baik.

"Dalam persidangan anak-anak John Kei di Tangerang, kami sebagai pengacara meminta katakan siapa yang menyerang, menggunakan apa dan apa alasannya. Mereka semua bicara jujur di pengadilan. Dalam perkara di Jakarta Barat ini, peristiwa Kosambi dimana mereka sebenarnya tidak tahu daerah Green Lake karena mobil mereka isi bensin sendiri, kemudian menyusul dan menanyakan ke warga di mana perumahan Green Lake," paparnya.

"Kemudian terjadilah pertemuan dengan anak-anaknya Nus di sana. Terjadilah keributan dan korban, para terdakwa bahkan mengakui dalam persidangan kemarin bahwa merekalah yang melakukan pembacokan tersebut," lanjut Anton.

Doktor hukum pidana ini meminta, majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut, sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara. Agar nantinya dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.

"Serta memutuskan pisau belati kecil dari pemberian estafet dari leluhurnya agar dikembalikan ke klien kami John Kei. Karena klien kami akan melanjutkan pemberian pisau belati kecil itu ke anaknya kelak," tutur Anton.

"Kami selalu percaya kredibilitas, integritas, objektivitas majelis hakim dan selalu mendoakan agar majelis hakim diberikan rahmat, kesehatan, rezeki yang berlimpah, berkah dan selalu dimudahkan pekerjaannya. Takbir!" tandas pengacara yang dijuluki Monster Persidangan ini
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Kuasa Hukum Budi Said...
Kuasa Hukum Budi Said Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Hadirkan...
Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Ridwan pada Sidang Lanjutan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Dua Kuasa Hukum Brigadir...
Dua Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri
Putusan Sela Dikabulkan,...
Putusan Sela Dikabulkan, Kuasa Hukum Budi Tanggapi Perlawanan JPU
Tuntutan Kuasa Hukum...
Tuntutan Kuasa Hukum Keluarga Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kuasa Hukum Putri Candrawathi...
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Benarkan Kliennya Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Foto Terkini
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
8 jam yang lalu
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
9 jam yang lalu
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
14 jam yang lalu
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
14 jam yang lalu
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
1 hari yang lalu
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Skuad Garuda Jalani...
Skuad Garuda Jalani Latihan Resmi Jelang Laga Kontra Oman di GBK
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional