Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Hasil Tes Antigen Covid-19
Selasa, 27 Juli 2021 - 08:45 WIB
A
A
A
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat memperlihatkan barang bukti surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 palsu di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
(sra)