Kuasa Hukum PT Hanjin...
1/3
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
Kuasa Hukum PT Hanjin...
2/3
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
Kuasa Hukum PT Hanjin...
3/3
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
Kuasa Hukum PT Hanjin...
Kuasa Hukum PT Hanjin...
Kuasa Hukum PT Hanjin...

Kuasa Hukum PT Hanjin Tunggu Itikad Baik PT Changsin untuk Segera Lunasi Utangnya Sebesar Rp 61 Miliar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:51 WIB
A A A
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT Hanjin, Tabrani Abby, selaku penggugat dalam kasus utang piutang antara pabrik sepatu merk terkenal yang diproduksi PT Changsin Reksa Jaya dengan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia sebesar Rp 61 miliar.

"Kami masih menunggu itikad baik pihak PT Changsin selaku tergugat dalam kasus utang piutang dengan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia sebesar Rp 61 miliar ini," jelas Tabrani yang ditemui seusai menghadiri sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Selasa (5/10).

Menurut Tabrani, gugatan wanprestasi ini sudah cukup banyak bukti dan tergugat tidak berkomitmen sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal inilah yang kemudian membuat pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia menggugat perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu milik Korea itu ke Pengadilan Negeri Garut. Disebutkan, pihaknya masih berharap perkara ini masih bisa diselesaikan dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Garut.

Dengan demikian, perkaranya bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui persingan yang panjang.

Sidang kedua perkara gugatan yang dilakukan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia terhadap pihak PT Changsin Reksa Jaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ayu Amelia. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Garuda secara terbuka untuk umum.

Berbeda dari sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas gugatan, pada sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum PT Changsin Reksa Jaya selaku tergugat.

Namun sayangnya, kuasa hukum PT Changsin menolak untuk memberikan komentar saat akan diwawancarai wartawan.

"Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Changsin Reksa Jaya selaku produsen sepatu dengan merk terkenal yang berada di kawsan Kecamatan Leles, Garut, digugat rekannya sendiri yakni PT Hanjin Kontruksi Indonesia.

Gugatan dilakukan karena PT Changsin dianggap telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi perjanjian sebagaimana tertuang dalam kontrak yang sebelumnya telah disepakti bersama.

PT Changsin dianggap belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang pembangunan kontruksi pabrik yang dilaksanakan PT Hanjin sebesar Rp 61 miliar.

Sebelum melayangkan gugatan, pihak PT Hanjin sudah berulangkali mengingatkan akan tetapi tak pernah ada tanggapan dari pihak PT Changsin sehingga akhirnya pihak PT Hanjin memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
BKMT Berikan Donasi...
BKMT Berikan Donasi Sebesar Rp 1.6 Miliar untuk Rakyat Palestina
Komisi III Terima Aduan...
Komisi III Terima Aduan Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas
RUPS PT Supra Boga Lestari...
RUPS PT Supra Boga Lestari Bagikan Dividen Sebesar Rp46,9 Miliar
Panin Dai-ichi Life...
Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Covid-19 Sebesar Rp 119 Miliar
CLEO Anggarkan Capex...
CLEO Anggarkan Capex Rp 300 Miliar untuk Ekspansi
Optimis Hadapi Pandemi...
Optimis Hadapi Pandemi COVID-19, Tunas Ridean Sesuaikan Capex 2020 Sebesar Rp 476 Miliar
Foto Terkini
Puncak Harganas 2026...
Puncak Harganas 2026 Perkuat Peran Ayah Lewat GATI
9 jam yang lalu
Pelindo Regional 2 Tanjung...
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal 2026
10 jam yang lalu
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
11 jam yang lalu
LRT Jakarta Meriahkan...
LRT Jakarta Meriahkan HUT ke-499 Jakarta dengan Dekorasi Betawi dan Tarif Rp1
11 jam yang lalu
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
1 hari yang lalu
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Antrean Panjang Pengunjung...
Antrean Panjang Pengunjung di Pintu Masuk Jakarta Fair 2026
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini
Mall Anggota APPBI DKI...
Mall Anggota APPBI DKI Jakarta Gelar Pawai Defile di CFD Sambut HUT ke-499 Jakarta