Kemendagri Dorong Pemda...
1/6
Seorang guru melaksanakan belajar mengajar di salah satu Musholla di Desa Gunungteguh, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Kemendagri Dorong Pemda...
2/6
ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemendagri Dorong Pemda...
3/6
ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemendagri Dorong Pemda...
4/6
Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Kemendagri Dorong Pemda...
5/6
Di Jawa Timur hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 335.119 Pegawai Non ASN yang telindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai INPRES Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri.
Kemendagri Dorong Pemda...
6/6
Dari 335.119 peserta yang terdaftar program BPJAMSOSTEK, sebanyak 214.345 Pegawai Non ASN dilingkungan KAB/Kota hingga Provinsi Jawa Timur, sedangkan sisanya adalah tenaga ahli DPRD KAB/Kota dan Provinsi sebanyak 3.490 peserta, GTK Madrasah, SD/SMP dan SMA/SMK sebanyak 65.186 peserta, Perangkat Desa, RT/RW dan Tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta, dan kelompok lain seperti PKK, Dasawisma dan lainnyya sebanyak 946 peserta.
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda...

Kemendagri Dorong Pemda Daftarkan Non ASN Program BPJamsostek

Selasa, 30 November 2021 - 14:39 WIB
A A A
Seorang guru melaksanakan belajar mengajar disalah satu Musholla di Desa Gunungteguh, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan bahwa Dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Tindak Lanjut Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri No. 842.215193/SJ diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.

Di Jawa Timur hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 335.119 Pegawai Non ASN yang telindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai INPRES Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri.

Dari 335.119 peserta yang terdaftar program BPJAMSOSTEK, sebanyak 214.345 Pegawai Non ASN dilingkungan KAB/Kota hingga Provinsi Jawa Timur, sedangkan sisanya adalah tenaga ahli DPRD KAB/Kota dan Provinsi sebanyak 3.490 peserta, GTK Madrasah, SD/SMP dan SMA/SMK sebanyak 65.186 peserta, Perangkat Desa, RT/RW dan Tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta, dan kelompok lain seperti PKK, Dasawisma dan lainnyya sebanyak 946 peserta.

Permendagri dan Surat Edaran Mendagri yang meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

"Memastikan program sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya,” tambah deny.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja," terangnya.

Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Kemendagri menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya untuk turut serta melaksanakan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 dan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Deny.

Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Songsong Indonesia Emas,...
Songsong Indonesia Emas, BSKDN Kemendagri Minta Pemda Kembangkan Inovasi
BTN Dorong Transaksi...
BTN Dorong Transaksi Non Tunai
BP2MI Dorong Pemda Siapkan...
BP2MI Dorong Pemda Siapkan CPMI Terampil dan Profesional
BSKDN Kemendagri Minta...
BSKDN Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Pengelolaan Lembaga Konservasi Lewat Kebijakan Berbasis Data
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
Project STOP Pasuruan...
Project STOP Pasuruan Gelar Serah Terima Program kepada Pemda Pasuruan
Foto Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
5 jam yang lalu
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
17 jam yang lalu
Maliq & D’Essentials...
Maliq & D’Essentials Kolaborasi dengan Jakarta Movin Hadirkan Musikal Senja Teduh Pelita
18 jam yang lalu
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
18 jam yang lalu
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
18 jam yang lalu
RANC Bukukan Pendapatan...
RANC Bukukan Pendapatan Rp2,91 Triliun, Kinerja Operasional Menguat
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mantan Menhan Ryamizard...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Dikebut, Alat Berat Diturunkan
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
Nadiem Makarim Bacakan...
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Momen Nadiem Kenakan...
Momen Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi