Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
1/3
Ratusan orang yang mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11).
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
2/3
Ratusan orang yang mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11).
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
3/3
Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...

Mahasiswa Geruduk Kemendikbud Ristek, Minta Nadiem Tindak PN UKAI

Rabu, 09 November 2022 - 18:01 WIB
A A A
JAKARTA-- Ratusan orang yang mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11). Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

Penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN), dinilai merugikan para mahasiswa apoteker.

Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI, dimana sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.

"KFN melalui PN UKAI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk diduga melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara, kepada wartawan.

Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.

Sebab pada pasal 37, disebutkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.

Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata Muara terdapat pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".

Sehingga, dari semua peraturan pemerintah yang ada, menurut mereka tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.

Atas itu, demi tegaknya hukum, mereka meminta Pembubaran PN UKAI yang di bentuk oleh KFN ( yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah, serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.

"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai yang sekarang. Karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi" tutur Muara.

"Bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas masuk ke kampus, lalu bilang ke kampus, 'Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus ikutin ujian kami', padahal mereka sendiri tidak berijin.

Kampus yang berijin resmi dan terakreditasi, kenapa kampus harus tunduk sama mereka? Ini tidak masuk di akal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya. Pada demonstrasi pertama di bulan Oktober, mereka sempat ditemui para pejabat Kemendikbud Ristek yang berwenang, namun hingga kini tak ada tindak lanjut.

"Bahkan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia malah mengadakan dan mempercepat ujian kompetensi yang sudah jelas-jelas ilegal," bebernya.

Pihaknya pun mengaku telah melayangkan dua kali somasi terhadap PN UKAI, dan sejauh ini dinilai tak mendapatkan respons positif. Karenanya mereka bakal menempuh upaya hukum. Langkah ini salah satunya dipimpin oleh tim hukum atau advokat dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

"Hal ini membuat para orangtua kecewa kepada pemerintah, yang dianggap mendiamkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum-oknum di KFN," tandasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Mahasiswa Apoteker Gugat...
Mahasiswa Apoteker Gugat PN UKAI ke PN Jakbar
Mahasiswa Apoteker Serukan...
Mahasiswa Apoteker Serukan Boikot PN UKAI
Nadiem Makarim Tiba...
Nadiem Makarim Tiba di PN Jakarta Pusat, Disambut Pengemudi Gojek Jelang Sidang Putusan
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA '45 Jakarta - Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI
Sambangi PBNU, Nadiem...
Sambangi PBNU, Nadiem Minta Maaf Terkait Pendiri NU Raib dari Kamus Sejarah
Foto Terkini
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
6 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
7 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
11 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
11 jam yang lalu
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Perkuat Perlindungan Anak
11 jam yang lalu
Paripurna DPR Bahas...
Paripurna DPR Bahas dan Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
11 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
Smile Ministry Hadir...
Smile Ministry Hadir di PIK 2 dengan Teknologi Digital Modern
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna