UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
1/4
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
2/4
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
3/4
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
4/4
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...

UTA '45 Jakarta - Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI

Kamis, 17 November 2022 - 14:53 WIB
A A A
JAKARTA-- Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dibatalkan lantaran tak memiliki dasar hukum.

Selain mendaftarkan gugatan, mereka berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI. Mereka menuntut adanya tindak lanjut atau perhatian terhadap persoalan ini.

"PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut," kata tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto, Kamis (17/11).

Selain itu, kata dia ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.

"Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," kata Anton.

Dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, kata Anton, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Ketentuan itu semua, dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.

"Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," tutur Anton.

Hal ini, lanjut Anton, sesuai Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1), yang berbunyi "Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".

"Sehingga tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI," kata Anton.

Menurut Anton, rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

"Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah," kata dia.

PN UKAI sendiri, lanjutnya, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri, kata Anton tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.

"Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal," ucapnya.

"Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Mahasiswa Apoteker Gugat...
Mahasiswa Apoteker Gugat PN UKAI ke PN Jakbar
Mahasiswa Apoteker Serukan...
Mahasiswa Apoteker Serukan Boikot PN UKAI
UTA 45 Jakarta Minta...
UTA '45 Jakarta Minta Nilai Uji Kompetensi Apoteker Dikembalikan Semula
UTA45 Jakarta Akan...
UTA'45 Jakarta Akan Lakukan Legal Action ke PN UKAI
Habis PTUN, LKBH UTA...
Habis PTUN, LKBH UTA '45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud...
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud Ristek, Minta Nadiem Tindak PN UKAI
Foto Terkini
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
2 jam yang lalu
Libas Laos 5-0, Timnas...
Libas Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026
5 jam yang lalu
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
6 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Insurance Market Leaders Award 2026
16 jam yang lalu
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
17 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat