Habis PTUN, LKBH UTA...
1/3
LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.
Habis PTUN, LKBH UTA...
2/3
LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.
Habis PTUN, LKBH UTA...
3/3
Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.
Habis PTUN, LKBH UTA...
Habis PTUN, LKBH UTA...
Habis PTUN, LKBH UTA...

Habis PTUN, LKBH UTA '45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI

Selasa, 22 November 2022 - 16:15 WIB
A A A
JAKARTA-- Hari ini, Selasa (22/11) LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.

"Sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Selasa (22/11), saat keterangan.

PN UKAI sendiri, dinilai mereka telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.

Selain itu, kata Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah, seolah olah atas dasar mandat negara.

"Yang dapat diduga kuat terjadinya tidak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban," tandas Anton.

Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No.2 tahun 2020.

"Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan," kata Anton.

Dalam Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung. Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga persis sama.

"Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," ungkap perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara.

Hal ini, kata dia juga merupakan pembangkangan dilakukan oknum-oknum intelektual hitam yang mengajarkan kepada para generasi muda pada umumnya dan kepada para mahasiswa pada khususnya, untuk membangkang atau melawan kepada peraturan-peraturan pemerintah yang sah.

"Tidaklah mengherankan, sifat radikal dan tingginya emosi pada para mahasiswa dalam menyelesaikan masalah menjadi solusi pada setiap permasalahan sekecil apa pun," ujar Muara.

"Kami masih menaruh harapan, pemerintah melalui pihak-pihak yang berwenang punya kemauan membongkar dan menindak oknum pada kekuasaan yang telah menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
UTA45 Jakarta Akan...
UTA'45 Jakarta Akan Lakukan Legal Action ke PN UKAI
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA '45 Jakarta - Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI
Beberapa Pegawai Terpapar...
Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Akan Tutup Sementara
PN Jakarta Pusat Lanjutkan...
PN Jakarta Pusat Lanjutkan Sidang Jaksa Pinangki
Tiba di PN Jaksel, Komisi...
Tiba di PN Jaksel, Komisi Yudisial akan Awasi Hakim di Persidangan Sambo dkk
Ratusan Simpatisan Habib...
Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Padati PN Jakarta Timur
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
1 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
11 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
12 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
16 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
16 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna