Mendag Zulkifli Hasan...
1/4
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal dengan jumlah mencapai 7.363 bal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Mendag Zulkifli Hasan...
2/4
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal dengan jumlah mencapai 7.363 bal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Mendag Zulkifli Hasan...
3/4
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal dengan jumlah mencapai 7.363 bal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Mendag Zulkifli Hasan...
4/4
Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal larangan impor pakaian bekas. Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut.
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan...

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:28 WIB
A A A
BEKASI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal dengan jumlah mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal larangan impor pakaian bekas. Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Zulhas menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan Kembali Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan Buka Penyelenggaraan JFW 2023
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan Sidak Pasar Tanah Abang
Zulkifli Hasan Lakukan...
Zulkifli Hasan Lakukan Pertemuan dengan Mendag Arab Saudi
Polda Metro Jaya Sita...
Polda Metro Jaya Sita 439 Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Foto Terkini
Mall Anggota APPBI DKI...
Mall Anggota APPBI DKI Jakarta Gelar Pawai Defile di CFD Sambut HUT ke-499 Jakarta
5 jam yang lalu
Antrean Panjang Pengunjung...
Antrean Panjang Pengunjung di Pintu Masuk Jakarta Fair 2026
22 jam yang lalu
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
23 jam yang lalu
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini
23 jam yang lalu
Rumah Sahabat BCA Syariah...
Rumah Sahabat BCA Syariah Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
1 hari yang lalu
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Kolaborasi Tokopedia,...
Kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian UMKM Perkuat Daya Saing UMKM Balikpapan
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
CoZi LASIK, Inovasi...
CoZi LASIK, Inovasi Terbaru JEC Menteng untuk Penglihatan Lebih Baik
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Film Maatrubhumi Jadi...
Film Maatrubhumi Jadi Sorotan karena Angkat Isu Geopolitik