APJAPI Berikan Tanggapan...
1/4
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kanan), menjelaskan APJAPI selalu berupaya untuk meningkatkan standar profesionalisme dan integritas dalam industri penagihan.
APJAPI Berikan Tanggapan...
2/4
Pengurus APJAPI Bersama Dewan Penasehat dengan tegas menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu. Keadilan harus didapatkan untuk semua.
APJAPI Berikan Tanggapan...
3/4
Pengurus APJAPI Bersama Dewan Penasehat dengan tegas menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu. Keadilan harus didapatkan untuk semua.
APJAPI Berikan Tanggapan...
4/4
Pengurus APJAPI Bersama Dewan Penasehat dengan tegas menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu. Keadilan harus didapatkan untuk semua.
APJAPI Berikan Tanggapan...
APJAPI Berikan Tanggapan...
APJAPI Berikan Tanggapan...
APJAPI Berikan Tanggapan...

APJAPI Berikan Tanggapan Terkait Peristiwa Penembakan Debt Collector di Sumatera Selatan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:33 WIB
A A A
JAKARTA - Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan tanggapan terkait peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 23 Maret 2024, seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di salah satu Mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat. APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur/konsumen.

Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya, debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen, debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Pecah Kongsi, Ini Tanggapan...
Pecah Kongsi, Ini Tanggapan Partai Gerindra Terkait dengan PKB
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Sumatera Selatan
Potret Cantiknya Wastra...
Potret Cantiknya Wastra Daerah Sumatera Selatan
BBM Non Subsidi Turun...
BBM Non Subsidi Turun Harga di Sumatera Selatan
Sumsel Raih Medali Terbanyak...
Sumsel Raih Medali Terbanyak di Fornas VI Sumatera Selatan
Foto Terkini
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
7 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
8 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
13 jam yang lalu
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern
14 jam yang lalu
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair Kemayoran 2026
17 jam yang lalu
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo